KPU Resmi Buka Pendaftaran Parpol: PDIP, PKS, dan NasDem Bakal Daftar pada 1 Agustus

KPU Resmi Buka Pendaftaran Parpol: PDIP, PKS, dan NasDem Bakal Daftar pada 1 Agustus Kredit Foto: Humas KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran ini akan berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2022. "Sebagaimana amanat Undang-Undang bahwa pendaftaran partai politik itu paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara (14 Februari 2024)," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Hasyim menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori parpol berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di antaranya parpol peserta Pemilu tahun 2019 yang lolos parliamentary threshold atau yang mempunyai kursi di DPR, parpol yang tidak punya kursi di DPR, dan parpol baru.

Baca Juga: Ada 39 Parpol yang Tercatat di Sipol KPU, Mulai 1 Agustus Dibuka Pendaftaran Peserta Pemilu

Menurutnya, tiga kategori parpol tersebut mendapatkan perlakuan berbeda dalam pendaftaran peserta pemilu.

Parpol yang punya kursi di DPR hanya perlu mendaftarkan diri dan nanti akan diverifikasi secara administrasi untuk mengikuti Pemilu mendatang.

Sedangkan parpol yang tidak punya kursi di DPR dan parpol baru harus mengikuti prosedur pendaftaran, verifikasi administrasi, serta faktual.

Baca Juga: Sudah Kantongi Persyaratan, PKS Siap Mendaftar Pemilu 2024 Di Hari Pertama

Sejumlah parpol dijadwalkan akan mendaftarkan diri pada 1 Agustus mendatang. Mereka di antaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan datang ke Kantor KPU pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 08.30 WIB.

Sementara Partai NasDem, PRIMA, dan Perindo akan mendaftarkan diri pada jam yang sama, yakni pukul 10.00 WIB.

Selang sejam, Partai Gelora juga bakal menyusul mendaftarkan diri. Kemudian pukul 13.00 WIB Partai Buruh menyusul mendaftarkan diri.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover