Bareskrim Polri mengungkapkan fakta baru terkait dana umat yang diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan petinggi ACT tidak hanya memakan dana bansos dari korban Lion Air, tapi juga mengambil dana umat senilai Rp 450 miliar.
Uang Rp 450 miliar tersebut diselewengkan dari dana Rp 2 triliunan yang dikelola ACT. Dana tersebut dikumpulkan sejak 2005 hingga 2020.
"Dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Mantan Presiden ACT Diperiksa Bareskrim Polri, Sudah Siap Ditahan, Sampai Bawa Baju Ganti
Jenderal bintang satu itu menyebutkan dana Rp 2 triliun tersebut bersumber dari sumbangan.
"Yang Rp 2 triliun itu merupakan dana-dana yang bersumber dari dana sosial. Jadi, dana yang direkrut dana kemanusiaan, sumbangan-sumbangan dari orang luar ke pihak yayasan," tutur Ramadhan.
Baca Juga: Ungkap Dua Sosok Kunci yang Bisa Selesaikan Kasus Kematian Brigadir J, Rocky Gerung: Yang Bersangkutan Masih Stress, Jangan Diganggu
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.