Ketahuan Utak-atik Barang Bukti Setelah Jadi Tersangka Skandal Donasi ACT, Ahyudin Cs Langsung Diinapin di Penjara, Rasakan Itu!

Ketahuan Utak-atik Barang Bukti Setelah Jadi Tersangka Skandal Donasi ACT, Ahyudin Cs Langsung Diinapin di Penjara, Rasakan Itu! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Bareskrim Polri akhirnya menahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah menggelar gelar perkara Jumat (29/7/2022).

Polisi beralasan menahan para tersangka itu, sebab sebelumnya mereka kedapatan mengutak atik barang  bukti dengan memindahkan sejumlah dokumen penting setelah ditetapkan jadi tersangka. Polisi mendapati hal itu setelah menggeledah kantor ACT pekan lalu. 

Baca Juga: Si Paling Niat Jadi Bang Napi, Bekas Presiden ACT Ternyata Sudah Siapkan Koper Sejak Dua Pekan, Sebelum Jadi Tersangka Penyelewengan Donasi

"Penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

"Karena kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti, hari ini, malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara, akan dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka itu," sambung Whisnu.

Ia juga mengatakan bahwa penahanan Ahyudin dan Ibnu Khajar Cs bakal dilakukan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka bakal menjalani hari di sel Bareskrim sampai 20 hari ke depan. 

"Ini sudah sesuai dengan pasal yang dipersangkakan. Dan penahanan di Bareskrim sini selama 20 hari kedepan. Untuk lebih jelasnya nanti akan dilakukan press rilis minggu depan," tuturnya.

Diketahui, hari ini Ahyudin, Ibnu Khajar dan dua orang lain menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana. Kepada awak media, Ahyudin tak banyak membantah soal penetapannya sebagai tersangka bersama ketiga eks anak buahnya. 

Baca Juga: Fakta Terbaru Dikuak Terang Benderang, Selain Tilap Dana Korban Lion Air, ACT Juga Sunat Donasi Umat Rp450 Miliar, Astaga

Ketika ditanya bagaimana jika ditahan, Ahyudin menyebut akan menghargai keputusan tersebut dan mengikuti seluruh proses hukum yang diharuskan. 

Keempat orang tersebut dijerat lima tindak pidana. Yaitu Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover