Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dimakamkan secara kedinasan usai di autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022) lalu.
Namun, Pengacara dari Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, menyebut kalau Brigadir J tidak pantas dimakamkan dengan upacara kepolisian lantaran dianggap telah melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga: Apakah Boleh Hasil Autopsi Brigadir J Dibuka ke Publik?
Ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat, pun tak ambil pusing dengar pernyataan tersebut. Terpenting, Brigadir J telah dimakamkan dengan proses kedinasan sesuai dengan permintaan pihak keluarga.
"Soal pemakaman almarhum anak kita Yosua, memang sudah dilakukan secara kedinasan," kata Samuel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).
Menambahkan Samuel, Kuasa Hukum dari Hutabarat Lawyers, Pheo Marojahan Hutabarat turut memberikan dukungan moral.
Dia mengatakan, belum ada putusan pengadilan yang menyebutkan jika Brigadir J melakukan tindak pidana. Sehingga, lanjut Pheo, sudah sepantasnya sebagai anggota Polri dilakukan proses upacara kedinasan dalam pemakamannya.
"Hukum itu mengenal namanya asas praduga tak bersalah. Jadi saya rasa apresiasi dari Pak Kapolri telah melakukan secara kedinasan bahwa prinsip hukum itu yang ditegakkan," katanya.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.
Baca Juga: Penuh Tanya, Apa Pertimbangan Polri Makamkan Brigadir J Secara Kedinasan? Begini Jawaban Polisi
Dalam Perkap tersebut, Arman menyebut dijelaskan bahwa bagi anggota yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan.
"Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.