Sempat Geledah Kantor ACT, Ternyata Ini Alasan Polri Langsung Tahan 4 Tersangka! 'Ada Beberapa Dokumen...'

Sempat Geledah Kantor ACT, Ternyata Ini Alasan Polri Langsung Tahan 4 Tersangka! 'Ada Beberapa Dokumen...' Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan empat tersangka penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan menyebut salah satu alasan keempat tersangka ditahan karena penyidik menemukan sejumlah dokumen telah dipindahkan dari kantor ACT. 

"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT. Ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (29/7/2022) kemarin.

Baca Juga: Ketahuan Utak-atik Barang Bukti Setelah Jadi Tersangka Skandal Donasi ACT, Ahyudin Cs Langsung Diinapin di Penjara, Rasakan Itu!

Sehingga, penyidik mengkhawatirkan keempat tersangka itu menghilangkan barang bukti. 

"Sehingga kekhawatiran penyidik para empat Tsk tersebut akan menghilangkan barang bukti,"  katanya.

Namun, ia enggan menjelaskan kasus ini secara lebih rinci. Sebab, kata dia pihak kepolisian akan menjelaskan semua dan memamerkan barang bukti dalam kasus ini saat konferensi pers. 

"Untuk lebih jelasnya nanti akan dilaksanakan press release pekan depan, dengan barang bukti dan akan disampaikan juga barang bukti dokumen yang benda tidak bergerak dan bergerak," katanya.

Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata ACT Ambil Dana Umat Rp 450 Miliar, Nggak Nyangka!

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggeledah kantor lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Menara 165 dan gudang wakaf yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Kabupaten Bogor. 

"Pada 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan kegiatan pengggeledahan oleh personel eksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di gedung menara 165," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Pengacara Ahyudin Ditanya Soal Kesiapan Kliennya Ditahan Malah Ngelawak: Kita Bawa Oleh-oleh Rengginang

Dari hasil penggeledahan itu, Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen terkait tindak pidana yang dilakukan oleh yayasan ACT. 

"Adapun objek penggeledahan meliputi seluruh dokumen hardware maupun software terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yayasan ACT," katanya.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover