Pemblokiran Hanya Sementara, Sejumlah Situs Game yang Diblokir Kominfo Bisa Dibuka Lagi Asal Lakukan Hal Ini!

Pemblokiran Hanya Sementara, Sejumlah Situs Game yang Diblokir Kominfo Bisa Dibuka Lagi Asal Lakukan Hal Ini! Kredit Foto: Republika

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan akan memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan memenuhi aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran pendaftaran hingga tenggat waktu telah ditentukan pada Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Diambil Alih Bareskrim Polri Lagi, Ternyata Ini Alasannya!

Hingga saat ini, tercatat ada delapan platform digital yang berupa layanan internet, game, serta platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo.

Kedelapan platform tersebut adalah Dota (game), Counter Strike (game), Epic Games (platform distribusi game), Paypal, Steam (platform distribusi game), Origin (EA), Yahoo, Battle Net.

Alasan pemblokiran situs itu sendiri adalah karena platform digital tersebut belum mendaftarkan diri ke Kominfo meskipun sudah dikirimi surat teguran.

Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Oleh karena itu, Kominfo dengan tegas akan memblokir dan menganggap ilegal semua platform digital yang terbukti tidak melakukan pendaftaran sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut, Kominfo mengatakan kalau pemblokiran tersebut hanya bersifat sementara dan menjadi bagian dari teguran karena tidak melakukan pendaftaran dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu sampai Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Pengamat Bongkar Apa yang Terjadi Jika Ganjar Disandingkan dengan Anies pada Pilpres 2024, Singgung Korban Politik Identitas..

Kominfo menegaskan sejumlah situs dan aplikasi tersebut bisa kembali dibuka jika pihak mereka sudah melakukan normalisasi pemblokiran atau menyelesaikan proses pendaftaran sebagai PSE.

Pendaftaran PSE sendiri dilakukan agar para pengguna internet bisa mendapatkan hak perlindungan yang lebih kuat, seperti perlindungan data pribadi pengguna, perlindungan konsumen, dan menghadirkan ruang digital yang lebih aman serta produktif.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover