PDI Perjuangan sudah mengirimkan data Sistem Informasi Partai Politik ke Komisi Pemilihan Umum secara online pada Minggu (31/7/2022).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDI Perjuangan mengatakan pengiriman data Sipol menjadi bagian dari kesiapan partainya.
“Syarat KPU itu 100 persen. Kalau tidak 100 persen seharusnya tidak bisa diterima oleh KPU,” kata Hasto.
Baca Juga: KPU Resmi Buka Pendaftaran Parpol: PDIP, PKS, dan NasDem Bakal Daftar pada 1 Agustus
Pengiriman data Sipol dipimpin oleh Hasto dan disaksikan para ketua PDI Perjuangan. Hasto mengapresiasi cara pendaftaran Sipol yang bisa dilakukan melalui daring, selain menghemat waktu, juga dapat meminimalisir penggunaan kertas untuk pengiriman dokumen.
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Utut Adianto menambahkan partainya tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual.
Baca Juga: Ada 39 Parpol yang Tercatat di Sipol KPU, Mulai 1 Agustus Dibuka Pendaftaran Peserta Pemilu
Sebagai partai yang memiliki wakil di DPR, kata Utut, PDI Perjuangan cukup untuk mengirimkan SK partai. Syaratnya harus 100 persen di tingkat provinsi, 70 persen kabupaten/kota serta 50 persen kecamatan.
“Sementara kami, sampai tadi malam pukul 22.00, kami sudah 100 persen provinsi, 100 persen kabupaten kota, dan sudah mendekati 100 persen kecamatan. Anggota parpol yang kami daftarkan berjumlah 477.777 orang,” kata Utut.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.