Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberi dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kasus tersebut semuanya ditangani Bareskrim Polri, mulai dari kasus kematian, dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lalu, dugaan pelecehan dan ancaman pembunuhan yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurut Sugeng, sudah saatnya Polri menjeladlan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi dalam insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo itu.
Sugeng menyebut hal itu perlu karena Brigadir J dan Bharada E bukan yang sebatas ajudan Irjen Ferdy Sambo. Kedua polisi itu merupakan anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri bentukan Kapolri.
“Dari penelusuran IPW, Brigadir J yang tewas ditembak merupakan anggota satgassus. Lalu Bharada Richard Eliezer juga anggota satgassus,” kata Sugeng.
Kemudian insiden itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang juga sebagai Ketua Satgassus Polri tersebut.
“Oleh sebab itu, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi,” ujar Sugeng.
Penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk dua laporan.
Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.
Lalu laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.
Sementara kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Kini, seluruh kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri disatukan dengan penyidikan tim khusus (timsus).
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.