Sebuah isu beredar menyebut bahwa Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo diduga telah mengintervensi empat orang jenderal bintang tiga dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Namun, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menyampaikan keraguannya jika Irjen Ferdy Sambo bisa sesakti itu.
Baca Juga: Kominfo Tak Blokir Situs Judi, Pentolan 212 Mengecam Keras: Patut Dipecat! Kalau Tidak..
Pasalnya, penanggung jawab tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini, apalagi ketua tim khusus Polri sendiri adalah Wakapolri Komjen Gatot yang notabene adalah jenderal bintang tiga,” jelasnya dilansir dari JPNN.com pada Senin (1/8).
Tak hanya Wakapolri, tim khusus tersebut juga diisi oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Edi menegaskan, “Jadi, logikanya, bagaimana mungkin jenderal bintang dua tanpa jabatan bisa intervensi Wakapolri.”
Doktor Ilmu Hukum itu juga menyinggung soal jabatan Kepala Satgas Khusus (Kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang telah hilang setelah kedudukannya sebagai Kadiv Propam dinonaktifkan.
“Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgas yang disandangnya otomatis akan hilang,” jelas Edi.
Hal itu karena menurutnya jabatan Kasatgassus hanya merupakan posisi tambahan yang diemban Irjen Ferdy Sambo.
Anggota Kompolnas periode 2012 2016 itu juga menilai jabatan Kasatgassus difungsikan sewaktu-waktu saja jika diperlukan, seperti saat ada gangguan perekonomian nasional.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Klaim Jaringan Otak Brigadir J Ada di Dada, Warganet: Bisa Saja...
Edi menjelaskan pembentukan Satgas itu dibuat sejak Jenderal Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolri, dilanjutkan oleh Idam Aziz, dan kini Listyo Sigit.
Oleh karena itu, Edi yakin Ferdy Sambo tidak akan bisa memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi penyidikan kasus penembakan Brigadir J tersebut.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyoroti jabatan lain yang dipegang oleh Ferdy Sambo.
Ia mengungkap bahwa selain menjadi Kadiv Propam, Ferdy Sambo juga menjabat sebagai Kasatgassus Polri.
Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus itu tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
“Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum? Apakah penonaktifannya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dari jabatan Kepala Satgas Khusus?” tanya Usman di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.