Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membantah kecolongan terdaftarnya situs judi online ke dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Tidak ada yang kecolongan. Tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak Undang-Undang," kata Johnny Plate di Kantor KPU Pusat di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Soal Penimbunan Bansos Presiden di Depok, Menko PMK Bilang Begini: Masih Diklarifikasi...
Johnny menyebut kalau pemerintah masih belum membuka pintu bagi judi online dan Kemenkominfo bekerja untuk membersihkan lainnya termasuk judi online, radikalisme, terorisme, pornografi secara khusus pornografi anak dan perdagangan lainnya.
"Penegakan aturan ini adalah keberpihakan dan konsistensi kita sebagai negara hukum yang menetapkan hukum sebagai panglima kita. Hukum adalah panglima kita," katanya.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Belum Temu Titik Terang, Bharada E Sudah Ditarik ke Korps Brimob Polri, Ada Apa?
Kata dia, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi penyelenggara sistem elektronik asalkan mematuhi legalitas dan aturan atau hukum yang berlaku di Indonesia.
Kemenkominfo memblokir sejumlah situs dan layanan sejak Sabtu (29/7/2022) lalu karena mereka tak mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Pemblokiran dilakukan padaYahoo Search, Paypal, hingga layanan game onlineSteam, Dota 2,Counter-Strike Global Offensive, dan platform distribusi digital Origin.
PayPal yang biasa digunakan untuk bertransaksi juga sempat diblokir oleh pemerintah, meskipun akhirnya dibuka sementara. Namun sejumlah situs yang diduga judi online seperti Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lainnya terdaftar sebagai PSE.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.