Pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala, menyarankan tim khusus mendalami kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo mengacu dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“UU TPKS sudah mengatur pula substansi hukum acara, kiranya bisa dijalankan oleh penyidik agar kasus ini menemukan keadilan yang terang benderang," kata Valentina kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Bakal Lakukan Pemeriksaan Balistik Soal Penembakan Brigadir J Rabu Besok, Bongkar Habis Informasi Soal Senjata!
Selain itu, ia juga menyebut kasus dugaan pelecehan ini harus diproses secara tuntas. Terlebih, dugaan pelecehan ini menguatkan Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J.
"Kita tunggu bagaimana hasil penyidikan dari kepolisian,” ujarnya.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Kasus Brigadir J Belum Temu Titik Terang, Bharada E Sudah Ditarik ke Korps Brimob Polri, Ada Apa?
Dikatakannya Bharada E mendengar istri Ferdy Sambo berteriak. Lantas ia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Ferdy Sambo.
Ketika itu, Bharada E mendapati Brigadir J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.
Kala peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo sedang tidak berada dirumah.