Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku sudah melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Tapi Anies masih belum tahu betul apa yang akan jadi hasil akhirnya nanti. Saat ini dia hanya bisa berharap kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk membuat keputusan dengan bijak yang bisa menciptakan rasa adil, baik bagi kelompok pekerja maupun pihak pengusaha.
“Kita tunggu putusannya di PTTUN. Jadi, setelah keluar hasilnya nanti kita lihat, kita tidak mau berandai-andai, tapi kami yakin majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini,” kata Anies usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Anies menyebut bahwa Pemerintah Provinsi DKI akan terus mengedepankan stabilitas, ketenangan, dan rasa damai. Dirinya berharap, majelis hakim bisa mempertimbangkan berbagai faktor yang ada agar perekonomian Jakarta bisa tumbuh berkualitas.
“Berkualitas bagaimana sih? Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara,” tukasnya.
Menurutnya, pertumbuhan yang berkualitas hanya bisa diukur dari pembagian hasil yang setara karena dengan begitu bisa menciptakan pemerataan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Kita biasa menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan. Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, ada sumber daya banyak. Ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah, Nah, pengembalian atas manfaat ekonomi, harus setara antar setiap faktor produksi itu," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).
Keputusan banding dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu baru keluar usai mendapat tekanan bertubi-tubi dari elemen buruh yang terus memberi desakan melalui pernyataan dan aksi demonstrasi. Bahkan Anies sampai dituding inkonsistensi apabila tak segera ambil sikap.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah berharap dengan adanya upaya banding ini bisa mempertahankan kenaikan UMP DKI sesuai dengan yang tercantum dalam Kepgub.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Yayan mengatakan, langkah banding ini juga diambil karena Pemprov DKI telah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan PTUN tersebut. Dari situ dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim ternyata masih belum sesuai harapan, terlebih jika dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” tukasnya.