Mantan Mensos Juliari Batubara Lunasi Uang Pengganti Rp14,5 Miliar, Dicicil 3 Kali, Begini Penjelasannya!

Mantan Mensos Juliari Batubara Lunasi Uang Pengganti Rp14,5 Miliar, Dicicil 3 Kali, Begini Penjelasannya! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara telah menyetorkan uang sejumlah Rp 14,5 miliar ke kas negara sebagai pelunasan uang pengganti. Ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P. Batubara, dengan total sejumlah Rp 14,5 miliar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J, Aktivis Perempuan Ingin Penyidik Mengacu Pada UU TPKS Agar...

Penyetoran uang pengganti 14,5 miliar oleh Juliari Batubara dilakukan secara bertahap dengan tiga kali menyicil.

Pengembalian uang pengganti itu juga dianggap sebagai wujud upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dalam setiap penangan perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Belum Temu Titik Terang, Bharada E Sudah Ditarik ke Korps Brimob Polri, Ada Apa?

KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera membayar uang pengganti sesuai putusan hakim, sebagai upaya pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bangsa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada Juliari Batubara dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19, pada (23/7/2022).

Baca Juga: Begini Nasib Jemaah Haji Usia 65 Tahun, Bakal Jadi Prioritas, Apakah Berangkat Tahun 2023?

Tak hanya itu, Jualiri harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Bukan Main di Haji 2022, Kemenag Siapkan Lebih 35 Ribu Kamar dan 11 Juta Box Makanan

Menteri Sosial RI periode 2019-2024 itu turut dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Seperti diketahui, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos penanganan covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover