Kuasa Hukum Brigadir J Bak Menghakimi, Pengacara Bharada E Meradang: Dia Pahlawan, Tak Patut Diperlakukan Seperti Itu!

Kuasa Hukum Brigadir J Bak Menghakimi, Pengacara Bharada E Meradang: Dia Pahlawan, Tak Patut Diperlakukan Seperti Itu! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyayangkan sikap keluarga dan kuasa hukum Brigadir J yang seperti menghakimi kliennya dalam kasus polisi tembak polisi.

Hal itu disampaikan oleh Andreas saat menanggapi soal posisi otak jenazah Brigadir J yang disampaikan oleh pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Anies Baswedan Diminta Arif Nurul Iman Jangan Sampai Melupakan Jasa Prabowo Subianto

“Kalau kami menilai apa yang dilakukan keluarga korban atau penasehat hukumnya, ini sudah jauh lebih dari menghakimi, sudah lebih jauh dari putusan hakim,” ujar Andreas di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (1/8/2022).

Ia melanjutkan, “Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya dari Yoshua seakan-akan sudah benar semua, sudah sempurna, itu yang kami sayangkan.”

Menurut Andreas, Bharada E adalah sosok pahlawan karena ia menyelamatkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari apa yang dilakukan oleh Brigadir J sehingga nantinya tidak ada korban lainnya.

Andreas menyampaikan, “Karena buat saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu.”

“Dia selamatkan istri (Ferdy Sambo) dan korban-korban yang bisa timbul kalau dia tak lakukan upaya-upaya,” sambungnya.

Oleh karena itu, ia merasa ‘menghakimi’ seseorang yang menyelamatkan orang lain dari aksi pelecehan seksual itu tidak pantas dilakukan, meski ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Saat Insiden Baku Tembak Ngaku Lagi Tes PCR, Penyidik Periksa Dua Saksi Ini soal Keberadaan Irjen Ferdy Sambo, Siapa Dia?

“Pilihannya hanya satu kok, yang katakanlah dalam proses tembak menembak cuma satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu, either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat, dan faktanya terjadi juga pelecehan seksual. Terus kita mau hakimi yang selamatkan ini gitu?” jelasnya.

Tak hanya itu, Andreas juga menyayangkan soal pemberitaan tidak bertanggung jawab serta sejumlah komentar yang keluar dari mulut seseorang yang bukan ahlinya sehingga membuat insiden itu seakan terjadi seperti apa yang disampaikannya.

Ia kemudian meminta semua pihak untuk tidak membuat pernyataan yang menghakimi dan mendahului para ahli.

Andreas menegaskan, “Ini ada korban, ada yang lakukan penembakan, semua proses harus diikuti dan saya minta semua pihak jangan ada statement yang sifatnya menghakimi, yang jauh mendahului para ahli.”

Seperti yang diketahui, Brigadir J dikabarkan terlibat aksi baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan sampai membentuk tim khusus untuk mengusut insiden yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover