Penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait ratusan rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tak hanya itu, akan memblokir dana Rp5 Miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, pada awak media, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, pendalaman itu berdasarkan hasil rapat koordinasi, sehingga penyidik melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT.
"Untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga telah bekerjasama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan ACT dan berhasil mengamankan atau memblokir sejumlah sisa dana sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan dan ditemukan juga dana sebesar Rp5 miliar yang akan dilakukan pemblokiran.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.