Seperti diketahui, Pemerintah telah mewajibkan PSE pada beberapa kategori untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo). Hal ini merupakan amanat dari PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Komisi I DPR yang membidangi urusan Komunikasi dan Informatika tersebut mengingatkan perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di Tanah Air untuk menghormati peraturan Pemerintah Indonesia. Meutya menegaskan, aturan ini dibuat untuk memastikan kenyamanan iklim digital bagi masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan internet.
Meutya menambahkan, berbagai negara juga menerapkan aturan serupa untuk melindungi warga negaranya. Ia memberi contoh, setidaknya ada 7 negara yang menerapkan aturan ketat bagi Google hingga Meta meskipun bukan hanya terkait dengan pendaftaran platform, yakni Amerika, Inggris, Uni Eropa, Cina, Australia, India dan Korea Selatan.
Baca Juga: Soal Adanya Situs Judi Online yang Terdaftar, Ketua MUI: Saya Meminta Kominfo...
Lewat penerapan aturan PSE ini, diharapkan tidak lagi terjadi berbagai kasus kejahatan digital seperti pengumpulan dan kebocoran data personal maupun terkait transaksi keuangan. Meutya menilai, PSE menjadi langkah strategis Pemerintah dalam melakukan mitigasi masalah di bidang digital.
“Sosialisasi juga perlu kian dimasifkan terhadap pengguna platform digital agar bersiap terhadap sanksi yang mungkin dijatuhkan Pemerintah terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan aturan PSE,” sebut Meutya.