Viral! Timbunan Bansos dari Presiden di Lahan Kosong Kota Depok, Begini Kronologinya

Viral! Timbunan Bansos dari Presiden di Lahan Kosong Kota Depok, Begini Kronologinya Kredit Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

“Dalam program tersebut tidak ada warga yang dirugikan, mengingat hasil evaluasi dan monitor yang dilakukan Bulog, termasuk peran pengantarnya pada saat itu berjalan baik sebagai mana mestinya,” kata Iqbal.

Setiap pengeluaran beras dari gudang, ada prosedur standar yang harus dilakukan dan tercatat secara pasti guna memastikan proses quality control betul-betul berjalan dengan baik.

Deskripsi pelaksanaan tugas di lapangan antara Perum Bulog sebagai penyedia beras, kemudian ada pihak ketiga sebagai transporter atau pengantar.

“Semuanya tercatat jelas. Setiap pengeluaran beras dari gudang ada dokumen serah terima barang yang menyebutkan beras diterima dalam kondisi baik, dan selanjutnya penyaluran beras tersebut menjadi tanggung jawab pihak transporter. Memang dalam proses pengangkutan terbuka kemungkinan terjadi gangguan-gangguan cuaca seperti hujan, kemasan pecah dan lainnya,” pungkas Iqbal di Jakarta, Selasa (2/8).

Kemudian terkait dengan pihak ketiga Iqbal menjelaskan, Bulog sendiri berkeinginan untuk mempercepat penyaluran beras bantuan presiden mengingat kondisi di awal pandemi. Sehingga Bulog bekerja sama dengan pihak ketiga, dalam hal ini dengan pihak PT SSI.

“Kerja sama ini bertujuan agar warga terkena dampak pandemi Covid-19 tetap tenang dan bisa melanjutkan aktivitas di rumah walau secara terbatas,” kata Iqbal.

Ada pun kronologis yang terjadi dari penimbunan sembako periode Mei-Juni 2020, berawal pihak pengantar akan mengirimkan beras kepada warga penerima bantuan beras presiden, namun dalam perjalanannya ada kendala yang mengakibatkan beras tersebut mengalami sedikit kerusakan.

Pada saat itu juga, pihak ketiga segera menghubungi Bulog untuk membeli beras pengganti agar segera diantar kepada warga penerima.

Maka pihak ketiga sudah menggantinya dengan beras berkualitas baik dan diterima dengan baik juga oleh seluruh warga penerima manfaat.

Sedangkan beras yang rusak tersebut menjadi tanggung jawab pihak ketiga, dan bukan lagi menjadi tanggung jawab Bulog.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini