Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kembali menyoroti kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo yang sampai saat ini belum ada titik terang.
Salah satu nama yang menjadi sorotan ialah Bharada E, ajudan dari Irjen Ferdy Sambo yang disebut-sebut terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
Diketahui, Komnas HAM mengungkapkan bahwa Bharada E mengaku dalam baku tembak ialah yang menjadi penembak hingga Brigadir J tewas.
Mengenai hal tersebut, Refly Harun mengatakan bahwa hal tersebut adalah alibi baru yang berbeda dengan keterangan awal polisi yang menyebut adanya tembak-menembak.
“Itu alibi yang belakangan baru terbangun atau dibangun karena sebelumnya tidak ada alibi seperti ini. Sebelumnya tembak menembak Bharada E di atas kemudian Brigadir J ada di bawah,” ujarnya dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya yang dilansir pada Rabu (3/8/2022).
Refly juga mengatakan bahwa memang ada kemungkinan yang diungkap oleh Bharada E soal pengakuannya menembak Brigadir J yang sudah tersungkur itu belum tentu benar.
Namun, menurutnya bukan berarti Bharada E akan bebas begitu saja, lantaran ia bisa masuk dalam kategori Obstruction of justice yaitu upaya menghalangi proses hukum dengan memberi keterangan yang tak benar.
“Jadi dia bisa masuk karena dia melakukan eksuskusi pembunuhan baik sengaja atau tidak atau dia masuk dalam kelomok Obstruction of justice yang menghalang-halangi proses peradilan,” katanya.
Refly berharap Bharada E tak dijadikan ‘kambing hitam’ mengenai kasus yang kini sedang terjadi hanya untuk menyelamatkan beberapa pihak tertentu.
“Mudah-mudahan Bharada E tidak jadi objek yang sedang ‘dikorbankan’ untuk menyelamatkan orang-orang tertentu yang ujungnya nanti akan dibuat sebuah pengakuan bahwa semuanya itu dilakukan karena membela diri,” tutur Refy.