Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Mayjen Marinir (Purn) Yussuf Solichien menegaskan bahwa pihaknya akan menggugat aturan presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan partainya bersama sejumlah partai non parlemen bakal mengajukan gugatan ke MK jika sudah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Perindo Ogah Gugat Presidential Threshold 20 Persen: Buang-Buang Waktu!
"0 persen (gugatan presidential threshold). Kita 0 persen, kenapa? Karena kita ingin kader-kader bangsa yang sekarang belum muncul, yang hebat-hebat itu nanti bisa muncul," ungkap Yussuf Solichien saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Ketum PKP ini mengaku geram dengan adanya presidential threshold 20 persen, Capres yang ikut pesta demokrasi jadi terbatas. "Jangan empat L, lo lagi, lo lagi," cetusnya.
Baca Juga: Sembilan Partai Politik Mendaftarkan Diri Pada Hari Pertama Pendaftaran Pemilu 2024
Yussuf juga mengatakan bahwa partainya akan terus berkomunikasi dengan partai non parlemen untuk membangun koalisi Pilpres mendatang.
Sebelumnya PKP mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU, Senin (1/8). Mereka menjadi partai kedua yang mendaftar setelah PDIP, tiba di Kantor KPU sekitar pukul 08.00 WIB.
Ketum PKP menyatakan partainya sudah 100 persen melengkapi berkas persyaratan KPU. Ia juga mengatakan PKP siap untuk menghadapi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Bahkan ia menargetkan PKP menduduki 34 kursi di DPR RI.
Baca Juga: KPU: 7 Parpol Berkasnya Lengkap, 3 Parpol Belum Lengkap
KPU pun menyatakan PKP sudah lolos persyaratan berkasnya.
Sebagai informasi, PKP adalah partai yang berdiri usai orde baru (orba) runtuh tahun 1999.