Pakar hukum tata negara Refly Harun terang-terangan mengatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berpotensi dijadikan pelaku dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya sebagai pelaku Nyonya Sambo kata dia juga bisa menjadi korban dan saksi kunci dalam kasus polisi tembak polisi yang penuh keganjilan itu. Karena itu, ia meminta agar istri Ferdy Sambo tetap diperlakukan secara adil dan berdasarkan fakta yang ada.
"Ibu Putri ini, dia potensial menjadi korban, saksi, tapi potensial juga menjadi pelaku. Jadi karena itu, harus diperlakukan adil, hati-hati, dan betul-betul harus berdasarkan fakta yang ada," kata Refly Harun di kanal Youtubenya dikutip Populis.id Rabu (3/8/2022).
Berdasarkan pernyataan Komnas HAM, Putri Candrawathi adalah satu-satunya saksi kunci dalam kasus ini, hanya saja yang bersangkutan hingga kini belum bisa dimintai keterangan karena alasan masih trauma setelah mendapat pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Jadi memang persoalannya berlarut-larut selama 25 hari terakhir ya tidak lain karena Putri atau istri Ferdy Sambo belum bisa dimintai keterangan apa-apa karena dianggap masih mengalami trauma," tuturnya.
"Walaupun kemudian LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengatakan mereka akan mendalami juga apa motif di balik permohonan untuk minta perlindungan ke LPSK," kata Refly Harun menambahkan.
Sebelumnya Komnas HAM mengaku Putri Candrawathi hingga belum bisa dimintai keterangan terkait peristiwa berdarah itu, padahal yang bersangkutan mengetahui peristiwa itu secara terperinci.
"Padahal seluruh peristiwa ini titik krusialnya tumpunya ada di Bu Putri menjawab apakah tembak menembak, siapa yang melakukannya., pelecehan seksual ini benar atau tidak. Saya kira itu," kata Komisioner Komnas HAM Damanik, Selasa, 2 Agustus 2022.