Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan sekedar kasus tembak-tembakan antar anggota polisi, namun kasus ini adalah sebuah peristiwa yang luar biasa besar lantaran sudah menjurus ke tindak kriminal pencurian organ tubuh. Itu adalah kejahatan luar biasa.
Hal ini disampaikan Refly menanggapi temuan dokter forensik ketika autopsi ulang jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7/2022) lalu, dari catatan Dokter Forensik yang kemudian disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, kantung kemih dan pankreas Brigadir J sudah raib entah kemana.
“Bukan kasus yang kecil ya kalau ada penghilangan-penghilangan seperti ini ya, berarti kan ada kejahatan pencurian organ manusia,” ujarnya lewat kanal YouTube Refly Harun dikutip Populis.id Rabu (3/8/2022).
Hilangnya organ dalam Brigadir J kata Refly mesti dipersoalkan keluarga, mereka mesti menuntut hal ini dengan harapan bisa mengetahui pelakunya serta motif pengambilan kantung kemih dan pankres Brigadir J.
“Kalau memang pankreasnya hilang, tentu harus dipersoalkan kenapa pankreasnya hilang, siapa yang menghilangkannya karena ini juga kesehatan kalau misalnya ada kesengajaan,” tambahnya.
Menghilangkan organ tubuh orang lain kata Refly Harun adalah pelanggaran pidana yang dapat dihukum berat, menurutnya Brigadir J berhak ata semua organ tubuh yang melekat padanya kendati dia telah meninggal dunia.
“Tetap saja itu menghilangkan organ orang dan itu merupakan tindak pidana. Tentu kita merasa prihatin kalau semisal memang benar yang dikatakan Kamaruddin Simanjuntak,” tukasnya.