Menko Polhukam Mahfud MD ikut mengomentari pernyataan nyeleneh pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang meminta polisi memeriksa petir karena bikin rusak kamera pengawas di rumah Ferdy Sambo.
Menurut Mahfud MD pernyataan Kamaruddin menunjukan nalar berpikir yang cerdas, sebab di sini keterangan polisi kerap berubah-ubah terkait CCTV itu, dimana mereka sempat bilang kamera pengawas itu rusak tersambar petir sehingga tidak bisa merekam aksi tembak-tembakan yang menewaskan Brigadir J, namun kekinian justru disebutkan CCTV sebenarnya ada.
“Polemik di media tentang tragedi tewasnya Brigadir J menegangkan. Tapi di sela ketegangan, tersungging juga senyum kecut saat Pengacara Keluarga Brigadir J bilang, ‘Kemarin katanya CCTV disambar petir, sekarang bilang CCTV ada. Seharusnya petirnya diperiksa juga’. Logika publik cerdas,” ujar Mahfud MD, dikutip dari Twitter @mohmahfudmd, Rabu (3/8/2022).
Mahfud MD bukan baru sekali ini ikut menyoroti kasus Brigadir J, sebelumnya dia mengatakan tak boleh ada oknum curang dalam pengusutan kasus ini. Kematian Brigadir J mesti diusut tuntas dan dibuka seluas - luasnya ke publik.
“Presiden minta agar dibuka dengan sejujur-jujurnya. Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan, nanti akan terlihat kalau ada upaya seperti itu,” tutur Mahfud MD.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak meminta pihak kepolisian untuk menguji rekaman CCTV yang dijadikan bukti dalam kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Menurut Kamaruddin Simanjuntak CCTV perlu diuji karena sebelumnya pihak kepolisian mengatakan CCTV tersebut telah tersambar petir.
Selain itu pengacara Brigadir J ini juga mempermasalahkan orang yang mengambil decoder CCTV ini, ia berpendapat orang tersebut harus dijadikan tersangka akibat dugaan ingin menghilangkan barang bukti.
“Maka kalau tiba-tiba CCTV ketemu kembali, harus dibikin acara dengan petir, kapan petir mengembalikan CCTV itu. Yang berikutnya kapan orang yang mengambil dekordernya itu mengembalikan. Maka yang mengambil itu harus dijadikan tersangka, yaitu menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyidikan,” kata Kamaruddin Simanjuntak.