Kekasih Brigadir J Batal Minta Perlindungan LPSK, Arsul Sani: Nggak Usah Ribut...

Kekasih Brigadir J Batal Minta Perlindungan LPSK, Arsul Sani: Nggak Usah Ribut... Kredit Foto: Viva

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani soroti soal kekasih almarhum Brigadir J yang batal meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Batalnya meminta perlindungan dari LPSK lantaran pengacara merasa tidak percaya.

Menurut Arsul Sani, meminta perlindungan kepada LPSK merupakan hak warga negara, bukan kewajiban.

"Karena itu hak, maka boleh dipergunakan asal memenuhi syarat-syarat tertentu, boleh juga yang bersangkutan tidak mau mempergunakan hak yang diberikan negara," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Momen Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bertemu Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Gak Ada Ngobrol, Tapi Saling...

Maka, kata dia, wajar bila ada pihak yang tidak ingin mempergunakan hak tersebut, ataupun sebaliknya. Jadi tak perlu menjadi bahan yang diributkan.

"Jadi ya nggak usah diributkan," ucap Arsul.

Terlebih, alasan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku tidak percaya LPSK.

"Orang kan juga tidak bisa dipaksa untuk percaya atau tidak percaya. Sekali lagi terpulang kembali kepada yang bersangkutan," kata Arsul.

Baca Juga: Terungkap! Istri Irjen Ferdy Sambo Kasih Uang, Malah Dompet Mewah Juga Lho Pada Adik Brigadir J, Buat Apa?

Diketahui, Vera yang merupakan kekasih dari almarhum Brigadir J batal meminta perlindungan ke LPSK. Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, alasan dari batalnya meminta perlindungan adalah tim kuasa hukum tidak percaya pada LPSK. Dalam hal ini, Kamaruddin juga bertindak sebagai kuasa hukum Vera.

"Enggak, saya tidak pernah percaya sama LPSK," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Polri SP3 Pelaporan Irjen Sambo: Gimana Polisi Minta Pertanggungjawaban Orang yang Sudah Mati?

Kamaruddin lantas menyinggung pengalaman buruknya dengan LPSK. Saat tahun 2011, Kamaruddin menjadi kuasa hukum dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kala itu, klien Kamaruddin meminta permohonan perlindungan kepada LPSK. Hanya saja, beber Kamaruddin, LPSK terkesan seperti main-main saja.

Terkait

Terpopuler

Terkini