Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku tak bisa memperhitungkan berapa persen proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang sudah berjalan.
Kata dia, Komnas HAM merasa kesulitan lantaran ada dua lokasi titik krusial dalam kasus tersebut, yakni rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Roy... Roy... Udah Dikasih Kesempatan Gak Ditahan, Eh Jadi Tersangka Tapi Malah Touring! Masyarakat Bisa Nilai Sendiri Kan?
Seperti diketahui, dalam keterangan Kepolisian Brigadir J meninggal di kediaman rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta, Selatan.
“Ada 2 perkara, pertama soal tembak-menembak. Di situ hanya ada saudara Bharada E yang bisa memberikan keterangan,” ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Selasa (2/8/2022) kemarin.
Baca Juga: Momen Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bertemu Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Gak Ada Ngobrol, Tapi Saling...
Kedua, terkait keterangan saksi, tidak semua ajudan Ferdy Sambo menyaksikan insiden kematian Brigadir J.
“Ajudan yang menyaksikan sebagian saja, tidak menyaksikan secara keseluruhan. Salah satunya Riki,” tuturnya.
Baca Juga: Kekasih Brigadir J Batal Minta Perlindungan LPSK, Arsul Sani: Nggak Usah Ribut...
Oleh sebab itu, Taufan belum bisa memberi jawaban pasti lantaran CCTV yang ada di sekitar kediaman Ferdy Sambo dikatakan rusak.
“Sekali lagi, mereka yang mengatakan (CCTV, red) rusak. Kami akan periksa apa benar rusak, tapi yang jelas CCTV itu belum bisa didapatkan,” kata dia.
Baca Juga: Bharada E Ngaku, Brigadir J Masih Sempat Gerak dan Sudah Berlutut, Eh... Di DOR!
Menurut Taufan, satu-satunya petunjuk yang bisa digali dan didapatkan Komnas HAM hanya keterangan orang-orang yang terkait dalam kasus itu.
“Itu kan enggak lengkap. Oleh sebab itu kami belum bisa menyimpulkan apapun,” pungkas Taufan.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.