Polri resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J. Direrktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bharada E.
Penetapan tersangka ini setelah adanya pemeriksaan yang cukup panjang. Termasuk pemeriksaan berbagai saksi-saksi.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga. Sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (03/08/2022).
"Setelah penetapan tersangka ini, pihak Kepolisian bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak termasuk saksi-saksi," sambungnya.
Baca Juga: Bharada E Ngaku, Brigadir J Masih Sempat Gerak dan Sudah Berlutut, Eh... Di DOR!
Pasal yang disangkakan kepada Bharada E bukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bharada E disangkakan pasal pembunuhan biasa yang diatur dalam pasal 338 KUHP.
"Sangkaan pasal 338 kuhp jo pasal 55 dan 56 KUHP," terangnya.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah Ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik.
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, cctv, dan barang bukti yang ada di TKP. Itu sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.
Diketahui, penembakan Brigadir J menjadi sorotan karena adanya banyak keganjilan. Salah satunya adalah jangka waktu yang cukup lama antara kejadian pembunuhan dengan pengumuman kejadian oleh Karo Penmas Divhumas Polri.