Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nggak Disangka Deretan Barang Bukti Ini Jadi Saksi Bisu Tragedi Berdarah

Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nggak Disangka Deretan Barang Bukti Ini Jadi Saksi Bisu Tragedi Berdarah Kredit Foto: Taufik Idharudin

Polri resmi menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan, sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.

"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, dikutip dari Suara.com jaringan Populis.id, Rabu (3/8/2022) malam.

Baca Juga: Menohok! Mahfud MD Bertemu Ayah Brigadir J: Ini Bukan Kasus Biasa, Ada Psiko Hierarki dan Psiko Politisnya, Jujur Aja Semua Punya Catatan

Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, penyidik sudah melakukan gelar perkara. "Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terkini