Sebut Pelanggaran HAM, Ade Armando Desak Sejumlah Kementerian Lindungi Para Siswi dan PNS dari Pemaksaan Memakai Jilbab: Warga Terteror

Sebut Pelanggaran HAM, Ade Armando Desak Sejumlah Kementerian Lindungi Para Siswi dan PNS dari Pemaksaan Memakai Jilbab: Warga Terteror Kredit Foto: Sumber Lain

Laporan Human Rights Watch Indonesia 2022, mengungkap peraturan pemerintah yang dianggap diskriminatif terhadap kaum perempuan dalam berbusana.

Dalam laporan setebal 98 halaman yang berjudul “'Aku Ingin Lari Jauh: Ketidakadilan Aturan Berpakaian bagi Perempuan di Indonesia” berisikan tentang kewajiban perempuan untuk mengenakan jilbab, busana Muslim yang menutupi kepala, leher, dan dada. 

Melihat temuan tersebut, Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando, meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk memastikan perlindungan bagi seluruh siswi di sekolah negeri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak dipaksa memakai jilbab dengan alasan apapun.

“Laporan tersebut menunjukkan bahwa tidak sedikit warga yang merasa tertekan, terteror, dan trauma karena dipaksa memakai jilbab,” kata Ade, di Jakarta, Kamis, (4/8/2022).

Baca Juga: Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nggak Disangka Deretan Barang Bukti Ini Jadi Saksi Bisu Tragedi Berdarah

Sebagian siswi yang tidak mau berjilbab dipaksa mengundurkan diri dari sekolah. Sementara sejumlah PNS perempuan, termasuk guru, dokter, kepala sekolah dan dosen kehilangan pekerjaan mereka atau terpaksa mengundurkan diri.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover