Laporan Human Rights Watch Indonesia 2022, mengungkap peraturan pemerintah yang dianggap diskriminatif terhadap kaum perempuan dalam berbusana.
Dalam laporan setebal 98 halaman yang berjudul “'Aku Ingin Lari Jauh: Ketidakadilan Aturan Berpakaian bagi Perempuan di Indonesia” berisikan tentang kewajiban perempuan untuk mengenakan jilbab, busana Muslim yang menutupi kepala, leher, dan dada.
Melihat temuan tersebut, Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando, meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk memastikan perlindungan bagi seluruh siswi di sekolah negeri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak dipaksa memakai jilbab dengan alasan apapun.
“Laporan tersebut menunjukkan bahwa tidak sedikit warga yang merasa tertekan, terteror, dan trauma karena dipaksa memakai jilbab,” kata Ade, di Jakarta, Kamis, (4/8/2022).
Sebagian siswi yang tidak mau berjilbab dipaksa mengundurkan diri dari sekolah. Sementara sejumlah PNS perempuan, termasuk guru, dokter, kepala sekolah dan dosen kehilangan pekerjaan mereka atau terpaksa mengundurkan diri.