Tak Peduli dengan Bharada E, Politisi Partai Ummat Justru Soroti Dugaan Pelecehan: Orang yang Sudah Meninggal Tidak Elok..

Tak Peduli dengan Bharada E, Politisi Partai Ummat Justru Soroti Dugaan Pelecehan: Orang yang Sudah Meninggal Tidak Elok.. Kredit Foto: Instagram/Mustofa Nahrawardaya

Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahra Wardaya, mengomentari soal penetapan status tersangka terhadap Bharada E yang disebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Mustofa Nahra sendiri mengaku tidak peduli dengan nasib Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Keputusan Anies Ubah RSUD Jadi Rumah Sehat Penuh Kepentingan, Begini Faktanya

“Saya sih, EGP soal Bharada,” tulisnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @MNW_MNW_MNW yang diunggah pada Kamis (4/8/2022).

Pasalnya, ia mengungkap bahwa dirinya lebih menyoroti pelecehan seksual dan penodongan pistol yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Yang perlu diklarifikasi, apakah betul almarhum J melakukan pelecehan seksual dengan menodong pistol ke Si Emak?” tanyanya.

Menurut Mustofa, jika dugaan pelecehan dan penodongan senjata api tersebut tidak benar, maka tidak baik jika Brigadir J yang sudah meninggal dunia justru terkena fitnah.

Oleh karena itu, ia menilai duduk persoalan mengenai hal tersebut harus dijelaskan agar misteri itu bisa terjawab.

Mustofa mengatakan, “Karena orang yg sudah meninggal tidaklah elok jika kena fitnah.”

“Maka perlu dijelaskan duduk persoalannya. Apakah misteri ini dah terjawab?” pungkasnya menandaskan.

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian telah menerapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: CCTV Rumah Irjen Ferdy Sambo Disebut Tersambar Petir: ‘Rusaknya Alami Atau Ada yang Merusak?’

Ia dijerat dengan  pasal pembunuhan dan ikut serta dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau KUHP”, kata Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers pada Rabu (3/8/2022).

Beberapa netizen yang melihat cuitan itu Mustofa pun ikut menyampaikan mendapat mereka mengenai kasus tersebut.

“Masih ada lanjutannya. Ini baru babak pertama om Tofa. Sabar kita minyak...ehhh nyimak,” kata @RAPan**.

“Apakah ini Tumbal? Klo iya brp kompensasinya?” tanya @JawaraSa**.

“Brigadir J dimakam pahlawan.. cleae siapa yang benar.. Polri yang fitnah harus ditembak,” jelas @Syafi3746**.

Selain itu, masih ada beberapa komentar lainnya yang ditulis oleh netizen dalam cuitan Mustofa tersebut.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover