Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso angkat bicara mengenai pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewas Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sugeng menegaskan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo adalah sebuah prosedur yang harus ditempuh penyidik untuk mengungkap kasus ini.
Adapun Ferdy Sambo diperiksa hari ini Kamis (4/8/2022) di Bareskrim Polri setelah Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan ini," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya Kamis (4/8/2022).
Sugeng mengatakan dalam kasus penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo berpotensi menjadi tersangka baru. Dia mengatakan jenderal bintang dua ini bisa saja menjadi tersangka jika penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah padanya.
"Akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di TKP terkait matinya Brigadir J. Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai Tersangka," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo saat ini sedang menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Sambo sudah diperiksa sejak pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan hari ini, merupakan yang ke empat kalinya dilakoni Ferdy Sambo setelah kasus kematian Brigadir J mulai mengemuka beberapa pekan belakangan ini.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya. Dan sekarang yang ke 4 di Bareskrim Polri,” kata Ferdy Sambo sesaat sebelum masuk ke ruang penyidik.