Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengklaim tidak menemukan unsur pidana di balik timbunan beras bansos dari presiden di lahan kosong, Depok, Jawa Barat. Hal tersebut dikarenakan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa beras yang dikubur benar dalam keadaan rusak dan JNE selaku penyalur bansos yang bekerja sama dengan vendor telah menggantinya.
"Bukti dokumennya ada. Makanya kita katakan tidak ditemukan unsur pidananya," ucap Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8).
Berdasar hal tersebut, kata Aulia, pihaknya juga akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Ya, kita hentikan," ucapnya.
Viral
Peristiwa ini terungkap berawal dari kecurigaan seorang warga bernama Rudi Samin yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tersebut. Rudi mengaku mendapat laporan dari salah satu rekannya yang bekerja di JNE.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.