rektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana di balik penemuan beras bansos Presiden Jokowi yang dikubur di kawasan Tugu Jaya, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa beras yang dikubur tersebut benar dalam keadaan rusak. Selain itu, JNE selaku penyalur bansos yang bekerja sama dengan vendor telah menggantinya.
"Bukti dokumennya ada. Makanya kita katakan tidak ditemukan unsur pidananya," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Berdasar hal tersebut, kata Aulia, pihaknya juga akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Ya, kita hentikan," ucapnya.
Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea mewakili Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) mengatakan beras bantuan sosial Presiden RI (beras Banpres) tidak ditimbun, melainkan dikubur lantaran kondisi rusak.
Baca Juga: Jangan Cuma JNE, DPR Minta Pemerintah Beri Penjelasan Gamblang Temuan Bansos yang Dikubur di Depok
"JNE tidak pernah timbun beras bantuan presiden. JNE membuang dengan cara mengubur beras yang rusak," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Hotman menjelaskan dari total beras yang dibagikan sebanyak 6.199 ton untuk 11 kecamatan di Depok, beras yang rusak dan dikubur di daerah Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok tersebut berjumlah 3,4 ton atau 0,05 persen atau setara dengan nominal Rp37 juta.
Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata JNE Kubur Bansos Karena Rusak Bukan Ditimbun!
Hotman mengatakan adapun beras penggantinya dipesan baru kepada PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia) selaku rekanan pemerintah untuk menyalurkan bansos. Kemudian dibagikan ke rakyat melalui kantong pribadi JNE sebagai perusahaan.
"Membeli dengan cara honor yang dipotong untuk mengganti beras yang rusak kemudian beras yang baru dibagikan ke rakyat," kata Hotman.
Ia menyebut beras yang rusak pada Mei 2020 sebanyak 3,4 ton tersebut sudah menjadi milik JNE kemudian disimpan lama di gudang selama 1,5 tahun, dan karena terlalu lama kondisinya semakin rusak akhirnya muncul inisiatif untuk menguburnya pada November 2021.
"Akhirnya ada ide, ya sudah dikubur saja. Kebetulan ada lahan yang penjaganya setuju," ucapnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.