Meski Merasa Tak Bersalah, Habib Bahar Yakin Akan Diputuskan Bersalah Oleh Hakim: Jangankan Dipenjara, Nyawa Saya Aja Murah!

Meski Merasa Tak Bersalah, Habib Bahar Yakin Akan Diputuskan Bersalah Oleh Hakim: Jangankan Dipenjara, Nyawa Saya Aja Murah! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Habib Bahar bin Smith yang merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya setelah dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat.

Saat menyampaikan predoinya secara lisan, Habib Bahar yang kekeh tidak bersalah atas pernyataannya dalam ceramah di Kabupaten Bandung terlihat berapi-api dengan gaya khasnya.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J Justru Kasih Pembelaan: Jangan Sebar Hoaks!

Pledoi lisan itu sendiri diucapkan Bahar setelah tim kuasa hukumnya membacakan pledoi tertulis.

“Kalau kasus saya yang dulu, saya akui salah. Saya akui salah, tetapi tidak dalam agama. Tetapi, dalam kasus ini, saya tidak mengaku salah secara negara atau agama. Saya tidak merasa bersalah,” ujar Bahar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata pada Kamis (4/8/2022).

Habib Bahar yakin bahwa apa yang dia sampaikan dalam ceramah mengenai penangkapan Habib Rizieq Shihab terkait Maulid Nabi hingga penembakan enam Laskar FPI sesuai dengan faktanya, terlebih ada foto jasad keenam orang tersebut.

Meski merasa tidak bersalah, Habib Bahar yakin kalau ia akan diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim dengan menyinggung soal dalang di balik kematian enam Laskar FPI.

Ia mengatakan, “Saya pasti diputus bersalah karena oknum polisi penembak dibebaskan karena mereka benar. Saya enggak mungkin yang mulia memutus benar. Kalau (vonis) tidak bersalah, maka akan terungkap dalang pembunuhan KM 50. Saya yakin diputus bersalah.”

“Saya tidak berpikir manis. Jiwa saya pejuang,” ucap Habib Bahar menandaskan.

Habib Bahar juga menegaskan akan tetap berdiri tegak untuk melawan kezaliman karena ia mengaku tidak peduli dengan apa pun putusan yang diberikan oleh hakim.

Baca Juga: PAN Akui Bakal Ada 1 Partai yang Segera Gabung dengan KIB

“Saya tidak peduli seberapa besar tuntutan, ancaman. Tetap saya tegak, tidak pernah menundukan kepala untuk melawan kezaliman demi membela bangsa, agama dan rakyat. Jangankan dipenjara, nyawa saya, jiwa saya, murah harganya,” jelasnya.

Terakhir, Habib Bahar berharap Majelis Hakim bisa memberikan vonis kepada dirinya secara adil tanpa ada paksaan dari pihak luar.

Ia menyatakan, “Saya tidak minta bebas yang mulia. Mudah-mudahan, jikalau Jaksa bisa diintervensi, polisi bisa diintervensi, saya berdoa semoga Majelis Hakim tidak bisa diitervensi.”

Seperti yang diketahui, sebelumnya JPU memang menuntut Habib Bahar dengan lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.

“Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap Jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (28/7/2022).

Atas perbuatan yang dilakukan, Habib Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover