Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan terdapat 176 lembaga filantropi lainnya yang juga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat seperti yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Ada 176 entitas yayasan lainnya yang kami serahkan (ke Kemensos) untuk diperdalam. Selain terkait kasus yang sedang marak sekarang didalami oleh Bareskrim," kata Ivan dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).
Ivan mengungkapkan, modus penyelewengan tersebut dengan cara menggunakan dana donasi publik untuk pengurus filantropi, dan mengalirkan dana ke entitas hukum yang dibentuk oleh pengurus.
"Ada yang lari ke pengurus, ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus itu. Jadi kita melihat pengelolaan dana itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos," ungkapnya.
Baca Juga: Terbongkar! Isi Chat Istri Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J, Manis Banget!
PPATK sudah menyerahkan data-data kepada aparat penegak hukum. Ia pun mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah temuan lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan tersebut akan bertambah. Karena itu, PPATK dan Kemensos akan membentuk tim khusus untuk mengusut penyelewengan dana oleh semua lembaga filantropi.
"Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) bisa dikelola dengan benar, secara prudensial, dan akuntabel," ujar Ivan.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.