Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi dukungan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memeriksa 25 polisi karena tak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Mereka yang diperiksa dari level jenderal sampai bintara.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memuji langkah Kapolri yang lebih tegas dalam menyikapi kasus kematian Brigadir J. Ia bahkan menduga ke-25 polisi yang diperiksa itu berpotensi dipidanakan.
"Nah setelah konpers Kapolri, maka menjadi terang lah bahwa ada indikasi sangat kuat upaya pengaburan fakta dan fakta serta TKP sehingga 25 orang mendapatkan pemeriksaan dan tindakan internal, bahkan dimungkinkan masuk ke ranah pidana (obstruction of justice)," kata Taufan dilanair dari republika, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Polri Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Karena Bela Diri, Lantas Apa?
Taufan meyakini tindakan Kapolri itu sejalan dengan temuan sementara lembaganya. Salah satunya mengenai keanehan penanganan TKP meninggalnya Brigadir J.
"Ya misalnya kami kan sudah mempersoalkan soal CCTV di TKP yang katanya tidak berfungsi dengan alasan yang membingungkan. Yang satu bilang rusak karena petir, sementara keterangan lain mengatakan rusak sejak lama," ucap Taufan.
Baca Juga: Sudahlah... Kalau Cukup Bukti, Tetapkan Segera Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J!
Keanehan mengenai kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo memang menjadi perhatian Komnas HAM. Sebab hal itu menghadirkan tanda tanya di benak Komnas HAM.
"Misinformasi itu menimbulkan pertanyaan bagi kami sebagai penyelidik dan pengawas apa sesungguhnya yang terjadi, apakah ada kesengajaan atau tidak di dalam rusak atau tidak berfungsinya CCTV di TKP," ujar Taufan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Masih Ngebatin Soal Perlakuan Brigadir J ke Istrinya, Kuasa Hukum: Kami Tidak Diam
Selanjutnya, Taufan menegaskan lembaganya terus melakukan penyelidikan dan pengawasan agar kasus ini bisa terang benderang. Komnas HAM juga ingin memastikan aspek HAM yakni hak atas akses keadilan bagi keluarga Brigadir J.
"Bagi semua pihak, itu mesti ditandai asas fair trial yang memastikan proses hukum ini transparan, akuntabel, jujur untuk mendapatkan keadilan," tegas Taufan.
Diketahui, Kapolri menyatakan terhadap 25 personel itu telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Di samping itu, juga akan diproses secara pidana apabila dari pemeriksaan yang berlangsung terdapat tindak pidananya.
Ke-25 personel yang diperiksa terdiri dari tiga personel perwira tinggi (pati), lima personel berpangkat kombes polisi, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), serta lima personel bintara dan tamtama.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.