Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut tersangka kasus penistaan agama Roy Suryo masih terus jalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo.
Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Roy Suryo sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Zulpan mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan apakah pakar telematika itu akan langsung ditahan usai jalani pemeriksaan.
"Nanti setelah riksa langkah berikut apakah dilakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan seperti yang ditanyakan saya belum bisa sampaikan," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Polisi Sentil Roy Suryo Cengengesan Bareng Komunitas: Orang Sakit Nggak Mungkin Bisa Melakukannya
Ditahan atau tidaknya Roy Suryo, kata Zulpan tergantung bagaimana hasil pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber. Hal itu akan diputuskan pasca pemeriksaan malam ini selesai.
"Nanti penyidik yang memutuskan karena riksa belum selesai," tukasnya.
Zulpan mengatakan, bahwa Roy Suryo sudah memasuki ruang pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB siang tadi. Sebelum diperiksa oleh penyidik, Roy Suryo juga telah diperiksa terkait kesehatannya.
"Hari ini pukul 13.00 yang bersangkutan telah penuhi undangan hadir. Tahapan yang dilakukan dilakukan riksa kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit dan sebagainya," ungkapnya.
Baca Juga: Roy Suryo Langsung Digarap Polisi Usai Dinyatakan Sehat, Polisi Bakal Cecer Soal Penyanggah Leher
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan secara detail alasan tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka penistaan agama kasus meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo.
Zulpan mengatakan bahwa kondisi kesehatan Roy Suryo sempat terganggu ketika jalani pemeriksaan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Menurutnya, Roy Suryo tidak ditahan atas dasar pertimbangan penyidik karena dinilai tidak akan melarikan diri.
"Jadi penahanan itu bisa tidak dilakukan atas dasar pertimbangan penyidik. Keyakinan penyidik, perlu tidaknya ditahan, contoh di akan menghilangkan barang bukti kah, akan melarikan diri, dan sebagainya," kata Zulpan kepada wartawan di Perpusnas, Rabu (3/8/2022).