Ditahan Karena Takut Hilangkan Bukti, Siap-siap Saja Roy Suryo Terancam Dikurung Sampai 6 Tahun!

Ditahan Karena Takut Hilangkan Bukti, Siap-siap Saja Roy Suryo Terancam Dikurung Sampai 6 Tahun! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan oleh  penyidik Subdit Siber Ditreskrimum pada hari ini. Roy ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Mulai malam ini dilakukan penahanan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Akhirnya, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Dalam Kasus Penistaan Agama!

Roy masih harus jalani pemeriksaan, dan sementara waktu akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Roy mulai menginap di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya per malam ini.

"Jadi mulai malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujarnya.

Baca Juga: Girang Roy Suryo Ditahan, Ferdinand: Apa Ku Bilang, Saya Mengucapkan Terima Kasih dan Apresiasi Kepada Institusi Polri

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dalam pasal ini Roy berpotensi untuk dikurung hingga enam tahun.

"Dimana dalam aturan UU dan pasal ini pidana yang dikenakan pada tersangka, ancamannya paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar" jelasnya.

Baca Juga: Karma Berlaku Nih... Jadi Tahanan Juga, Roy Suryo Kena Ledek: Ahli ITE Ditahan Oleh UU ITE

Kemudian Roy juga dikenakan  pasal 156 a KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan yang ketiga adalah pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara.

Sedikit mengulas, Roy Suryo sebelumnya telah dipolisikan oleh dua orang yang berbeda karena turut mengunggah meme stupa mirip Jokowi itu melalui Twitter pribadinya. Unggahan itu kemudian ramai diperbincangkan publik karena dianggap telah membuat resah sebagian pihak.

Baca Juga: Pengacara Pelapor Angkat Topi Atas Penahanan Roy Suryo, Umat Buddha Beri Apresiasi Tinggi!

Pihak pertama yang melaporkan Roy Suryo yaitu perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso. Roy dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Sementara laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, yang kemudian laporannya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover