Polda Metro Jaya resmi Menahan Roy Suryo, Berikut Ini 5 Fakta Penahanan Pakar Telematika Tersebut, Simak!

Polda Metro Jaya resmi Menahan Roy Suryo, Berikut Ini 5 Fakta Penahanan Pakar Telematika Tersebut, Simak! Kredit Foto: Achmad Rizki Muazam

Polda Metro Jaya resmi menahan pakar telematika Roy Suryo buntut dari kasus meme stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi sampai dilaporkan oleh masyarakat.

Terhitung dari hari penahanannya pada Jumat (5/8) malam, Roy Suryo akan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari setelahnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka maka penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di kantornya, Jumat.

Berikut fakta penahanan Roy Suryo selengkapnya.

1. Ditetapkan jadi tersangka pada bulan lalu

Roy Suryo menyandang status tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7) lalu usai diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Tak tanggung-tanggung pemeriksaan tersebut memakan waktu hingga menempuh waktu sekitar 12 jam hingga ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 22.20 WIB.

Ia disangkakan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP atas penistaan agama.

2. Sempat tak ditahan karena sakit hingga pakai kursi roda

Roy Suryo tampak kelelahan dan kondisi kesehatannya buruk saat pemeriksaan tersebut. Bahkan, Roy Suryo sempat tampak didorong menggunakan kursi roda dan tampak kelelahan saat selesai menempuh pemeriksaan.

Dengan dalih sakit, polisi kala itu urung menahan Roy Suryo.

"(Roy Suryo) tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (23/7).

Baca Juga: Resmi Ditahan, Begini Perjalanan dari Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Sampai Polda Metro Jaya Resmi Menahan Roy Suryo

"Ya (alasannya) sakit," timpal Zulpan.

3. Resmi ditahan, tampak pakai penyangga leher saat menuju ruang tahanan

Kini, Polda Metro Jaya kembali memanggil Roy Suryo pada Jumat (5/8).

Melalui pemanggilan tersebut, Roy Suryo diputuskan akan ditahan selama 20 hari terhitung dari awal pemanggilannya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover