Polda Metro Jaya resmi Menahan Roy Suryo, Berikut Ini 5 Fakta Penahanan Pakar Telematika Tersebut, Simak!

Polda Metro Jaya resmi Menahan Roy Suryo, Berikut Ini 5 Fakta Penahanan Pakar Telematika Tersebut, Simak! Kredit Foto: Achmad Rizki Muazam

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan dalam kesempatan terpisah, Jumat (5/8).

Setelah sebelumnya didorong pakai kursi roda, kali ini Roy Suryo tampak menggunakan penyangga leher berwarna biru dan kuning.

4. Ancaman pasal berlapis

Roy Suryo yang kini resmi ditahan harus menghadapi ancaman pasal berlapis.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tak tanggung-tanggung, eks Menpora tersebut terancam pidana minimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

5. Akun Twitter dan ponsel pribadinya disita

Tak hanya ditahan, akun Twitter dan ponsel pribadi milik Roy Suryo disita oleh kepolisian sebagai barang bukti.

Langkah penyitaan tersebut dilakukan lantaran dikhawatirkan Roy Suryo dapat menghapus barang bukti terhadap kasusnya.

"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ungkap Zulpan.

Akun yang disita oleh kepolisian yakni atas nama @KRMTRoySuryo2 yang digunakan Roy untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi.

"Akun Twitter Roy Suryo di mana akun ini digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," lanjut Zulpan.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover