Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar memastikan dasar hukum perubahan 31 nama rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta menjadi Rumah Sehat.
"Sejauh ada dasar hukumnya dan tidak bertentangan dengan UU, Gubernur Anies bisa saja melakukan perubahan nama 31 RSUD Jakarta," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Kamrussamad meminta kepada Anies untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tujuan strategis dari perubahan nama tersebut.
"Kalau tujuan re-branding dari rumah sakit ke rumah sehat agar masyarakat memiliki pola pikir yang sehat, saya pikir bisa menggunakan puskesmas,” katanya.
Bagi Kamrussamad, puskesmas yang telah berada di tengah masyarakat bisa menjadi unit peningkatan literasi kesehatan masyarakat.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.