Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons terkait informasi Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer yang akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Sebelumnya Informasi itudisampaikan kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara di Gedung Bareskrim Polri. Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan pengajuan diri Bharada E seperti diinformasikan oleh pengacara tersangka akan ditindaklanjuti.
“Tentu terkait hal tersebut sangat memungkinkan untuk yang bersangkutan (mengajukan) permohonan sebagai JC. Kami akan segera menindaklanjuti," kata Rully saat dihubungi JPNN.com, Minggu (7/8/2022).
Ia menyebut sejak awal LPSK sudah menawarkan kepada Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama. Tawaran ini diberikan apabila memang terdapat orang lain yang terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Bakal Bunuh Diri dan Disiksa di Tahanan? LPSK Buru-buru Desak Polri Lakukan Ini
“Dengan catatan mau mengungkap perkara ini seterang terangnya. Hal ini kami sampaikan ketika melakukan asesmen di kantor LPSK," ungkap Rully.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2022) lalu.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.