Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan buka suara mengenai permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Kombes Zulpan mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil kasus tersebut.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo diatur dalam peraturan hukum," ujarnya di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Ia juga menyebutkan penyidik bakal mempertimbangkan terkait permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo diterima atau tidak.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang dihadapi tersangka," ujar Zulpan.
Melalui kuasa hukumnya Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan, Sabtu (6/8/2022).
Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Baca Juga: Polda Metro Jaya resmi tahan Roy Suryo, Ketua Dharmapala Nusantara: Hati Saya Langsung...
Mantan menteri pemuda dan olahraga itu ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Penahanan Roy Suryo dilakukan terhitung mulai hari ini, Jumat (5/8/2022) malam.
Roy ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bharada E Ajukan Sebagai Justice Collaborator, LPSK Siap Bergerak!
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.