Kuasa hukum Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya bukan pelaku utama kasus kematian Brigadir J.
Adapun Deolipa telah bertemu Bharada E dan mendengarkan semua cerita perihal kasus tersebut.
"Iya betul, (Bharada E) bukan pelaku utama," kata Deolipa kepada JPNN.com, Minggu (7/8/2022).
Oleh sebab itu, Deolipa mengajukan Bharada E sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Menurut Deolipa, Bharada E dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.
"Tentunya ada rasa khawatir," ujar Deolipa.
Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Baca Juga: Bharada E Lihat Irjen Ferdy Sambo Pegang Pistol di Samping Jenazah Brigadir J? Ini Kata Kuasa Hukum
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2022).
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.