Mabes Polri mengklarifikasi soal isu yang menyebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditahan lantaran buntut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa inspektorat khusus menetapkan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik mengenai olah tempat kejadian perkara (TKP) sehingga ia ditempatkan di tempat khusus, di Mako Brimob Polri.
"Betul, tidak benar (berarti cuma diperiksa dan dibawa ke Mako Brimob)," kata Irjen Dedi di Bareskrim Polri, Sabtu (06/08/2022) malam.
Irjen Dedi juga menyebutkan ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus. Ferdy Sambo juga akan diperiksa oleh tim gabungan yang menyasar perbuatan Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti, Irsus menetapkan FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP meninggalnya Brigadir J," imbuhnya.
Ia juga menegaskan alasan pemeriksaan suami Putri Candrawathi itu di tempat khusus (Mako Brimob) untuk memperlancar proses pemeriksaan.
"Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yakni Korbrimob Polri," tegas Dedi.
Sebelumnya, pada Kamis (04/08/2022), Ferdy Sambo dicopot jabatannya sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ia juga dimutasi menjadi perwira tinggi pelayanan markas Polri.
Baca Juga: Pertama Kali Muncul di Publik, Istri Irjen Ferdy Sambo: Saya Ikhlas Memaafkan Segala Perbuatan...
Mutasi ini didasarkan pada Surat Telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.