Ajukan Tahanan Kota Karena Ngaku Sakit, Muannas ke Roy Suryo: Kemarin Ngaku Sakit Malah Touring, Coba dong Cari Alasan Lain!

Ajukan Tahanan Kota Karena Ngaku Sakit, Muannas ke Roy Suryo: Kemarin Ngaku Sakit Malah Touring, Coba dong Cari Alasan Lain! Kredit Foto: Instagram/Muannas Alaidid

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid memberikan sindiran kepada tersangka Roy Suryo usai mengajukan penangguhan penahanan usai beralasan sakit.

Ia meminta Roy Suryo untuk mencari alasan lain karena alasan sakit sepertinya sudah diragukan, mengingat Roy malah ikut touring dikala sudah menjadi tersangka.

"Kemarin bilang sakit malah touring, coba dong cari alasan lain," tulis Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) itu dari Twitter @muannas_alaidid yang dikutip Populis.id pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Kewenangan Memutuskan Layak Atau Tidaknya Dikabulkan Ada di Tangan...

Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8/2022). Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan dan menjadi tersangka terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Bharada E Gak Sendiri Pada Kasus Tewasnya Brigadir J, Ternyata... Ada Pelaku Lain Minta Perlindungan LPSK

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut.

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum," kata Endra Zulpan, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Mau Antarkan Ini, Putri Candrawathi Malah Dilarang Masuk ke Mako Brimob, Gagal Deh Ketemu Sang Suami Ferdy Sambo

Zulpan menambahkan, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover