Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai langkah Polisi untuk mengisolasi Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob sudah tepat demi memperlancar pemeriksaan mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," katanya kepada Populis.id melalui keterangan tertulis pada Senin (08/08/2022).
Menurut Sugeng, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo termasuk berat. Sebab ia disinyalir merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Novriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.
Saking beratnya pelanggaran itu, sanksi yang dikenakan juga tidak main-main. Sugeng mengatakan bahwa Sambo bukan tidak mungkin dipecat dari Polri.
"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan sebagainya. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," tuturnya.
Tak cukup hanya pemecatan, tindakan Ferdy Sambo apabila terbukti maka bisa membawanya ke jeruji besi karena sudah masuk menghalangi proses penyidikan. Larangan tersebut, kata Sugeng, ditulis di pasal 221 KUHP.
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," tuturnya.
Bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya, lanjut Sugeng, Sambo maka dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP juncto Pasal 56 yang ancamannya 5 tahun. Sehingga Sambo bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir J yang diusut dengan pasal pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Diketahui, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diamankan dan dibawa ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8/2022).
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik karena tidak profesional saat proses olah TKP kasus kematian seorang ajudannya, Nofriamsyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu.