Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.
Berikut fakta-fakta terkait penahanan Ferdy Sambo di Mako Brimob.
1. Ditahan di tempat khusus Mako Brimob
Berdasarkan Peraturan Polri nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam penegakan kode etik.
Penempatan khusus bisa dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang kode etik dengan alasan keamanan, atensi publik, melarikan diri atau mengulangi perbuatan. Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan.
Baca Juga: Jadi Saksi Penembakan Brigadir J, Berikut Fakta-fakta Tentang Brigadir RR
2. Bentuk tindakan tegas
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyebut penempatan khusus Irjen Ferdy Sambo sebagai bentuk tindakan tegas atas dugaan keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.