Sudah Diamankan ke Mako Brimob, Komnas HAM Ngotot Tetap Mau Garap Ferdy Sambo

Sudah Diamankan ke Mako Brimob, Komnas HAM Ngotot Tetap Mau Garap Ferdy Sambo Kredit Foto: Taufik Idharudin

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap bisa turut memeriksa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo guna mencari titik terang dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tetapi niatan Komnas HAM itu sedikit dikendurkan, karena saat ditangkap pada Sabtu 6 Agustus kemarin, Ferdy Sambo langsung dibawa ke tempat khusus di Markas Komando Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Komnas HAM Prioritaskan Uji Balistik Ketimbang Pemeriksaan Terhadap Nyonya Sambo

"Awalnya kami ingin meminta di Komnas HAM, tapi karena perkembangannya di Brimob kami akan komunikasikan ulang kami memang punya opsi," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).

Padahal, Anam mengaku pihaknya telah mengkomunikasikan tentang Ferdy Sambo jauh sebelum yang bersangkutan ditangkap.

"Kami sudah berkomunikasi dengan timsus sejak Minggu lalu soal Ferdy Sambo tapikan perkembangannya sekarang ada di Brimob," ujarnya.

Kendati begitu, Anam masih menaruh harapan besar agar Ferdy Sambo bisa diperiksa oleh Komnas HAM. Namun ia tidak mau memaksakan diri apabila Timsus punya alasan yang lebih penting untuk menahannya di Mako Brimob.

"Apakah di Brimob apakah di Komnas HAM, walaupun harapan besar kami memang di Komnas HAM. Tapi kalau memang ada alasan sebagainya ya monggo aja kalau di Brimob," tukasnya.

Baca Juga: Menggelegar! Pakar Hukum Ini Teriak Lantang Sebut Ferdy Sambo Ada di TKP Saat Brigadir J Dieksekusi

Seperti diketahui, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob sejak Sabtu malam (6/8/2022).

Ia diduga telah melanggar kode etik Polri karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover