Sudah 3 Kali Ngomong, Presiden Jokowi Tegaskan Kasus Kematian Brigadir J Harus Diungkap Transparan: Agar Citra Polri Nggak Babak Belur

Sudah 3 Kali Ngomong, Presiden Jokowi Tegaskan Kasus Kematian Brigadir J Harus Diungkap Transparan: Agar Citra Polri Nggak Babak Belur Kredit Foto: Istimewa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera diselesaikan dengan transparan agar citra Polri tidak babak belur di mata publik.

"Presiden mengharapkan untuk ini bisa terselesaikan supaya citra polisi tidak babak belur seperti saat ini," ujar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).

Pramono mengatakan Presiden Jokowi sudah berkali-kali memerintahkan agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tak ditutup-tutupi.

"Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden," tutur dia.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian, Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bharada E Blak-blakan Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J, Nggak Disangka Ternyata Oh Ternyata...

Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mahfud MD sebut tiga tersangka

Dalam perkembangan terbaru, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyampaikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J cukup cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau code of silence.

Baca Juga: Bayangkan Perasaan Vera Simanjuntak Jika Brigadir J Benar Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo, Dahlan Iskan: Betapa Hancur...

"Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya 'code of silence' itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapan-nya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," ujar Mahfud.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover