Bharada E Ini Sudah Kembali Kesadarannya, Publik Nggak Boleh Menghakimi Dia Dulu Ngomong Bohong...

Bharada E Ini Sudah Kembali Kesadarannya, Publik Nggak Boleh Menghakimi Dia Dulu Ngomong Bohong... Kredit Foto: Istimewa

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar publik mengapresiasi kejujuran Bharada E soal insiden tewasnya Brigadir J. Sugeng menilai, awal Bharada E memberikan keterangan palsu soal insiden tersebut, dikarenakan tersangka berada tekanan perintah dari atasannya.

"Bharada E ini sudah kembali kesadarannya. Publik tidak boleh menghakimi ketika dia dulu ngomong bohong, karena dulu dia dalam kondisi tertekan," ujar Sugeng saat dihubungi kepada SuaraJakarta.id, Senin (8/8/2022).

Sugeng mengatakan, pengakuan Bharada E bisa menjadi titik terang untuk membuka tabir gelap drama kasus kematian Brigadir J.

"Keterangan Bharada E sekarang kan benar, jadi itu harus di maklumi dan dihargai. Kita harus apresiasi karena dengan keterangannya ini membuka tabir gelap peristiwa meninggalnya Brigpoll J," ungkap Sugeng.

Bharada E memberi keterangan sesat dan palsu di awal saat tertangkap kepada penyidik lantaran mendapat janji surga dari atasannya.

"Kalau ancaman mungkin tidak ya, hanya janji. Janji dilindungi, janji diamankan, karena kalau tekanannya bersifat negatif orang juga tidak akan mau. Ini ada janji manis, janji surga. Setelah diperiksa dua hari maraton akhirnya keluar juga pengakuan aslinya," papar Sugeng.

Baca Juga: Ngaku Cuma Ngeliat Sebagian Peristiwa Penembakan Brigadir J, Brigadir RR Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Sugeng meminta agar tak ada pihak yang kemudian melaporkan Bharada E lantaran telah memberikan keterangan palsu.

Menurutnya, pelaporan itu tidak bisa dilakukan lantaran Bharada E dalam posisi dalam tekanan perintah dari atasannya.

Baca Juga: Beberkan Isi Perintah Atasan kepada Bharada E, Ternyata oh Ternyata Kuasa Hukum Sebut Harus Ikut Skenario Agar Aman

"Jadi kalau ada unsur yang mau melaporkan Bharada E misalnya karena dia telah memberi informasi penyesatan, informasi palsu segala, jadi dalam satu prinsip pidana orang yang memberikan keterangan karena perintah atasan karena dalam tekanan dia tidak bisa dihukum," tekannya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover