Sebut Ferdy Sambo Nggak Langgar Kode Etik, Kuasa Hukum Brigadir J Mencak-mencak Duga Ada Pemufakatan Jahat, Harusnya...

Sebut Ferdy Sambo Nggak Langgar Kode Etik, Kuasa Hukum Brigadir J Mencak-mencak Duga Ada Pemufakatan Jahat, Harusnya... Kredit Foto: Taufik Idharudin

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai, langkah Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga dinilai tidak tepat.

Pasalnya, Ferdy bukan penyidik yang menangani perkara. "Dia (Ferdy Sambo) tidak melanggar kode etik sebab tidak sedang menyidik perkara," kata Kamaruddin, Senin (8/8/2022).

Menurut Kamaruddin, penerapan pelanggaran kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo tidak tepat terlebih dia disebut merusak dan menghilangkan rekaman CCTV yang tujuannya menghapus jejak dan kronologi tewasnya Brigadir J.

Seharusnya, sebut Kamaruddin, Irjen Ferdy dijerat pidana salah satunya karena terindikasi terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Bukan hanya terindikasi terlibat perkara pembunuhan tetapi juga dugaan menghilangkan alat bukti," katanya.

Baca Juga: Bharada E Blak-blakan Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J, Nggak Disangka Ternyata Oh Ternyata...

Kamaruddin mengingatkan, terdapat sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 221 KUHP. Pasal ini mengatur perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntut terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover